Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Jakbar
SinPo.id - Polisi menangkap seorang pria yang mengaku kurir narkoba berinisial INK (29) di kawasan Jakarta Barat. Namun saat dikembangkan, pelaku ternyata seorang bandar narkoba yang terlibat jaringan besar peredaran barang haram di kawasan Jakarta Barat.
Penangkapan pelaku juga merupakan hasil pengembangan tersangka DHA (29) yang ditangkap daerah Tambun Bekasi.
“Sebelumnya, kami telah mengamankan tersangka DHA (29) yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Setelah melakukan pengembangan, kami berhasil menangkap satu pelaku lainnya, yaitu INK (29), yang bertugas sebagai kurir," kata Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, Jumat, 3 Januari 2025.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 13 paket plastik narkotika jenis sabu dengan berat total 612 gram, 10 paket plastik berisi 1.336 pil ekstasi.
"Dan lima buah timbangan digital, empat bundel plastik klip kosong, dan satu kantong plastik teh China bekas bungkus sabu," ujarnya.
Taufik menduga pelaku tidak hanya sebagai kurir, namun pelaku diduga adalah bandar besar yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Barang bukti yang kami sita menunjukkan bahwa pelaku INK tidak hanya bertugas sebagai kurir, tetapi juga terlibat aktif dalam distribusi narkoba dalam jumlah besar. Ini masih terus kita kembangkan,” ucap Taufik.
Atas ulahnya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.