Sebanyak Dua Polisi Disanksi Demosi 8 Tahun Terkait Pemerasan Penonton DWP

Laporan: Firdausi
Jumat, 03 Januari 2025 | 18:36 WIB
Karopenmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/Polri)
Karopenmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/Polri)

SinPo.id - Polri kembali menjatuhkan sanksi kepada anggota polisi yang terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Kali ini dua polisi inisial DF dan S disanksi demosi atau penurunan jabatan lebih rendah selama 8 tahun. 

"Sanksi demosi diberikan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap terduga pelanggar DF dan S," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat, 3 Desember 2025.

Trunoyudo menuturkan, keduanya juga dijatuhi hukuman penempatan khusus atau patsus selama 20 hari kedepan untuk S, sementara 30 hari untuk DF.

"Patsus selama 20 hari untuk S dan DF 30 hari di patsus," ujarnya.

Selain itu, pelaksanaan sidang terhadap kedua terduga pelanggar itu dilakukan secara terpisah dengan Majelis KKEP yang berbeda. 

Sidang pertama pelanggar DF, dipimpin Ketua Sidang Komisi, Irjen Yan Sultra Indrawijaya. Sedangkan sidang kedua pelanggar S dipimpin oleh Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai Ketua Sidang Komisi. 

Diketahui, tiga anggota polisi telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat terkait kasus pemerasan penontom DWP. 

Ketiganya adalah manta Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, manta Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dan manta Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI