Kemendikti Saintek: Tidak Ada Anggaran Tukin Dosen Tahun 2025
SinPo.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mengungkapkan bahwa tidak ada anggaran tunjangan kinerja (Tukin) untuk dosen pada 2025. Alasannya, karena nama kementerian kerap berubah.
"Ini (Tukin dosen) tidak ada anggarannya di tahun 2025, tetapi kami sudah mengusulkannya" kata Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Togar Mangihut Simatupang dalam Taklimat Media Kemendiktisaintek 2025, di Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.
Togar menjelaskan, sejak Satryo Soemantri Brodjonegoro menjabat sebagai Menteri Diktisaintek, telah mengupayakan anggaran tukin sebesar Rp 2,8 triliun. Usulan itu disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun DPR RI.
"Ini satu perjuangan dari Pak Menteri untuk memberikan tukin ini yang besarnya Rp2,8 triliun. Jadi itu belum ada anggarannya, karena itulah, itu adalah salah satu tambahan yang dimintakan, baik DPR kemudian masuk ke Banggar, kemudian Kementerian Keuangan," ucapnya.
Lebih lanjut, Togar mengungkapkan penyebab tidak adanya anggaran untuk Tukin dosen di tahun ini, salah satunya karena seringnya terjadi perubahan nomenklatur. Mulai dari Distekdikti (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi), Dikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), hingga akhirnya menjadi Dikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi). Padahal kata Togar, regulasinya sudah ada sejak tahun 2023.
Akibat perubahan tersebut, Kemenkeu sempat meminta kejelasan untuk menyesuaikan nomenklatur dengan yang berlaku saat ini. Namun, Kemendiktisaintek tidak melakukan perubahan apa pun, sehingga tunjangan kinerja (Tukin) tidak bisa dianggarkan.
"Kementerian Keuangan sudah memperingatkan masalah tukin ini. Tetapi warning dari Kementerian Keuangan itu tidak ditindaklanjuti dalam dua hal. Pertama, itu harus jelas, tidak atau dilanjutkan. Nah, itu tidak dilakukan kebijakan itu pada saat itu," tuturnya.
Sedangkan untuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), sudah mempunyai sistem remunerasi, sehingga tidak mendapatkan tunjangan kinerja.