PEMERASAN FIRLI BAHURI

Firli Bahuri Minta SP3, Polisi: Kasus Pemeresan Segera Disidangkan

Laporan: Firdausi
Jumat, 03 Januari 2025 | 13:26 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/ Tri Setyo)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/ Tri Setyo)

SinPo.id - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, pihaknya segera menuntaskan kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Hal ini sekaligus menanggapi permintaan Firli Bahuri agar penyidik mengeluarkan surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan (SP3).

"Pasti segera dituntaskan. Kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo berjalan secara profesional," Ade Safri kepada wartawan, Jumat, 3 Desember 2025.

Penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara pemerasan SYL tersebut.

"Koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU," ujarnya.

Sebelumnya Firli Bahuri meminta kasus yang menjerat dirinya terkait dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) disetop lantaran berkas perkara tak kunjung lengkap.

Ditambah lagi berkas perkara dugaan pemerasan SYL berulang kali dikembalikan jaksa lantaran belum lengkap. Hal tersebut dinilainya menjadi petunjuk penyidik seharusnya mengeluarkan SP3 (surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan) kasus pemerasan SYL.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI