Korupsi Dana Desa Rp350 Juta, Mantan Kades Ditangkap di Balikpapan
SinPo.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Maponu, Kecamatan Sarjo, Pasangkayu, Sulawesi Barat ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur. Pria bernama Sukman ditangkap setelah sebelumnya dinyatakan buron terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Adrian Batubara mengatakan, Sukman ditangkap terkait dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp350 juta lebih. Korupsi dilakukan dalam pengelolaan keuangan desa di periode anggaran 2019, 2020, dan 2022.
Polisi juga telah menetapkan Sukman sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan.
“Penangkapan tersangka adalah hasil kerja keras tim setelah pelacakan lintas wilayah,” ujar Adrian dikutip dari laman resmi Polri, Jumat, 3 Januari 2025.
Sementara Kanit Tipikor Polres Pasangkayu, Ipda Azharil, mengungkapkan, Sukman yang menjabat sebagai kades periode 2016-2022, diduga melakukan penyalahgunaan anggaran. Modusnya, ia memanipulasi laporan keuangan desa.
"Modusnya melakukan markup beberapa proyek fisik, seperti pembangunan jamban keluarga," kata Azharil.
“Tersangka mencairkan anggaran secara sepihak dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya. Untuk menutupi penyalahgunaan itu, ia membuat laporan keuangan fiktif,” sambungnya.
Tersangka, lanjut Azharil, sempat dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).Keberadaan Sukman akhirnya terendus di Balikpapan.
"Kemudian ia ditangkap dan langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Polres Pasangkayu," katanya.