Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi
SinPo.id - Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) diminta untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pasalnya, berkas perkara kasus tersebut dinilai belum lengkap dan tidak memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Kejaksaan (P21).
Hal ini disampaikan oleh Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, yang menanggapi pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto yang berjanji akan menuntaskan dua kasus yang melibatkan kliennya.
Menurut Ian, berkas perkara Firli Bahuri telah dikembalikan jaksa ke Polda Metro Jaya sebanyak empat kali, karena dianggap belum memenuhi syarat materiil yang ditentukan.
"Jaksa menilai penyidik harus memeriksa sekurang-kurangnya dua saksi yang benar-benar melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa yang terjadi. Namun, meskipun penyidik telah meminta keterangan dari 123 orang saksi, tidak ada satu pun yang memenuhi syarat sebagai saksi menurut jaksa," ujar Ian di Jakarta, Kamis 2 Januari 2025.
Hal ini, lanjut Ian, menunjukkan bahwa penyidik gagal memenuhi alat bukti berupa keterangan saksi yang sah, yang merupakan elemen penting dalam suatu perkara pidana. Ia menekankan bahwa sesuai dengan doktrin hukum, satu saksi saja tidak dapat dijadikan bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
"Doktrin hukum menyatakan unus testis nullus testis, artinya satu saksi bukanlah saksi. Ini malah tidak ada saksi sama sekali," tegas Ian, mengutip Pasal 185 ayat 2 KUHAP yang mengatur bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
Dengan demikian, berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan tidak memenuhi syarat materiil. Oleh karena itu, Ian meminta Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penghentian penyidikan ini juga diperkuat oleh tindakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang telah beberapa kali mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya sejak Februari 2024. Pasal 138 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa penyidik harus menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan dalam waktu 14 hari setelah menerima petunjuk jaksa.
"Namun sampai saat ini, penyidik Polda Metro Jaya belum mampu melengkapi petunjuk jaksa, terutama dalam hal alat bukti keterangan saksi. Oleh karena itu, berkas perkara Firli Bahuri tidak memenuhi syarat materiil dan harus segera dihentikan dengan SP3," jelas Ian.
Sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pada 22 November 2023, hingga kini ia belum juga ditahan atau diproses hukum lebih lanjut. Selain kasus suap, Firli juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran terkait kewenangan KPK.
Sebagai informasi, pada 28 November 2024, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya. Kejaksaan mengungkapkan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap. Berdasarkan hal ini, Ian menegaskan bahwa berkas perkara Firli Bahuri kini harus dianggap selesai dan tidak ada lagi tindak lanjut yang dapat dilakukan.