PRESIDENTIAL THRESHOLD

Puji Putusan MK, KSPI: Kini Buruh Pabrik Punya Peluang Jadi Capres

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 02 Januari 2025 | 20:17 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (SinPo.id/ Dok. KSPI)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (SinPo.id/ Dok. KSPI)

SinPo.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Karena, lewat putusan ini memungkinkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2029 mendatang, mengusung capres-cawapres, tanpa harus berkoalisi. 

"Puji syukur kepada Tuhan. Hari ini, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa presidential threshold adalah 0 persen atau dihapus. Dengan ini, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain. Ini adalah kebangkitan kelas pekerja. We are the working class," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis, 2 Desember 2025.

Presiden Partai Buruh ini menegaskan keputusan MK tersebut menjadi tonggak penting bagi demokrasi Indonesia. Sebab, telah mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. 

"Dengan keputusan ini, demokrasi yang sehat telah dihidupkan kembali. Kini, seorang buruh pabrik memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pilpres 2029, sebagaimana yang telah terjadi di Brasil, Australia, Selandia Baru, Inggris, Finlandia, Swedia, dan Peru," ucapnya. 

Partai Buruh juga mengumumkan pada Kongres ke-2 Partai Buruh pada Oktober 2026, nama calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung untuk Pemilu 2029 akan diumumkan.

"Keputusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi, dan kebangkitan kelas pekerja. Kami, Partai Buruh, akan terus berjuang untuk memastikan bahwa demokrasi benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan hanya elit," tegas Iqbal.

Iqbal juga menganggap, keputusan MK tentang presidential threshold 0 persen in,  melengkapi perjuangan masyarakat sipil sebelumnya yang Mahkamah memutuskan merevisi parliamentari threshold di bawah 4 perssn, dan juga kemenangan Partai Buruh dalam keputusan yang berisikan syarat mengusung calon kepala daerah ambang batasnya minimal 6,5 persen. 

"Partai Buruh, Serikat Buruh, serta buruh Indonesia mengharapkan Pemerintah dan DPR RI harus tunduk kepada keputusan MK ini dalam menjalankan Pilpres 2029, yang juga menjadi pedoman untuk membuat PKPU di pemilu 2029," ujar Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal mengultimatum, jika  keputusan MK ini tidak dijalankan oleh Pemerintah dan DPR RI, maka Partai Buruh, Serikat Buruh, dan masyarakat sipil, akan turun ke jalan jutaan orang di seluruh Indonesia.

"Partai Buruh berkeyakinan, Pemerintah dan DPR RI akan menjalankan keputusan MK ini dengan sungguh-sungguh, tanpa penafsiran yang bertentangan dengan kehendak rakyat," tutup Iqbal.

Sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, membatalkan ketentuan Pasal 222 UU 7/2024 yang mengatur mengenai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). 

MK dalam pertimbangan hukumnya mengatakan Pasal 222 UU 7/2017 tak hanya dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Alasan inilah yang menjadi dasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.

Berdasarkan putusan MK tersebut, pergeseran pendirian tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI