PEMERASAN PENONTON DWP

Kasus Pemerasan Penonton DWP, Giliran AKBP Malvino Edward Dipecat

Laporan: Firdausi
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:44 WIB
AKBP Malvino Edward Yusticia (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)
AKBP Malvino Edward Yusticia (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Giliran nantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). 

Dengan demikian tiga anggota Polda Metro Jaya dipecat terkait kasus pemerasan DWP tersebut.

"M (Malvino) dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.

Selain dipecat, perbuatan Malvino Edward dinilai sebagai perbuatan tercela. Malvino juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 6 hari dari 27 Desember 2024 sampai 2 januari 2025 diruang Patsus Divpropam Polri.

"Dikenakan sanksi etik sebagia perbuatan tercela," ujarnya.

Atas putusan sidang etik itu, Malvino mengajukan banding terkait putusan PTDH tersebut.

"Terhadap putusan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) pelanggar menyatakan banding," ujar Trunoyudo.

Sebelumnya, dua oknum polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat terkait kasus pemerasan DWP. 

Keduanya yakni mantan Direktur Reserse Narkoba Donald Parlaungan Simanjuntak dan kanit narkoba inisial Y.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI