Kompolnas Apresiasi Akuntabilitas Sidang Etik Kasus Pemerasan di DWP
SinPo.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan apresiasi terhadap mekanisme akuntabilitas dalam sidang pelanggaran etik yang melibatkan oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) beberapa waktu lalu.
Anggota Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan bahwa sidang yang digelar pada Selasa, 31 Desember 2024, menunjukkan proses yang transparan dan mendalam.
"Kami mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang diterapkan dalam sidang etik tersebut," kata Anam dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 1 Januari 2025.
Menurut Anam, sidang tersebut melibatkan beberapa pejabat polisi, termasuk Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, seorang kanit, serta seorang kasubdit.
Anam juga menyoroti peran saksi yang memberikan keterangan memberatkan maupun meringankan, yang memungkinkan majelis hakim mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan mendalam mengenai kejadian tersebut.
"Peran saksi sangat penting dalam proses ini. Kehadiran mereka memberikan konteks yang lebih lengkap dan memberi kesempatan bagi majelis untuk melakukan cross-check dan memastikan kebenaran fakta yang ada," ujar Anam.
Selain keterangan saksi, sidang juga melibatkan pemeriksaan barang bukti dan penelusuran alur peristiwa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan aktivitas.
Anam menyebutkan, salah satu fokus utama yang diperiksa adalah aliran dana hasil pemerasan yang mencapai Rp2,5 miliar dan diamankan oleh Divisi Propam Polri.
"Bagaimana uang itu didapatkan, siapa yang memegangnya, dan ke mana uang itu disalurkan, semuanya diperiksa secara komprehensif dengan membandingkan keterangan dan bukti yang ada," tegasnya.
Lebih lanjut, Anam berharap mekanisme yang diterapkan dalam sidang ini dapat menjadi acuan bagi sidang-sidang etik lainnya, untuk memastikan proses yang transparan dan akuntabel dalam menangani kasus pelanggaran etik di tubuh Polri.
Sebagaimana diketahui, Mabes Polri baru saja mengungkap hasil sidang etik terhadap tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton acara DWP.
Dalam sidang yang berlangsung lebih dari 12 jam, dua terduga pelanggar, berinisial D dan Y, dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara satu terduga lainnya, M, masih menunggu keputusan lebih lanjut.
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sidang etik terhadap ketiga terduga dilakukan secara terpisah oleh tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.
"Proses sidang berjalan panjang hingga dini hari, pada Rabu, 1 Januari 2025, dan dihadiri oleh pengawas eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi," ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Januari 2025.