Dua Anggota Polisi Dipecat Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 01 Januari 2025 | 17:28 WIB
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/HumasPolri)
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/HumasPolri)

SinPo.id - Mabes Polri baru saja mengungkap hasil sidang etik terhadap tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton acara DWP (Djakarta Warehouse Project).

Dalam sidang yang berlangsung lebih dari 12 jam, dua terduga pelanggar, berinisial D dan Y, dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara satu terduga lainnya, M, masih menunggu keputusan lebih lanjut.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sidang etik terhadap ketiga terduga dilakukan secara terpisah oleh tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.

"Proses sidang berjalan panjang hingga dini hari, pada Rabu, 1 Januari 2025, dan dihadiri oleh pengawas eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi," ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Januari 2025.

Trunoyudo pun menekankan, meskipun dua pelanggar sudah diberikan sanksi PTDH, proses sidang etik terhadap terduga M belum rampung.

"Keputusan final terhadap M baru akan diumumkan setelah sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis, 2 Januari 2025," ungkapnya.

Dia juga menegaskan bahwa seluruh proses tersebut diawasi secara ketat oleh Kompolnas untuk memastikan tindak lanjut yang adil, proporsional, dan transparan.

"Ini merupakan wujud komitmen Polri untuk menegakkan disiplin dan integritas di tubuh institusi kepolisian," kata Trunoyudo.

Selain itu, Trunoyudo menyebutkan bahwa Polri juga akan terus melakukan pemantauan bersama pengawas eksternal guna menjaga akuntabilitas dalam setiap tahapan sidang etik ini.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI