PKB Dukung Prabowo Soal Koruptor Ratusan Triliun Dihukum 50 Tahun Penjara: Tujuan beliau jelas, Agar Jera

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 01 Januari 2025 | 13:52 WIB
politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas (SinPo.id/DPRD DKI Jakarta)
politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas (SinPo.id/DPRD DKI Jakarta)

SinPo.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa koruptor yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah harus menerima hukuman yang setimpal, bahkan bisa sampai 50 tahun penjara.

Pernyataan ini mendapat dukungan penuh dari politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas, yang menilai komitmen Prabowo dalam memberantas korupsi merupakan langkah penting menuju Indonesia yang bersih dari praktik-praktik korupsi.

“Sebagai kepala negara, Presiden Prabowo menunjukkan tekad yang kuat untuk mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia. Tujuan beliau jelas, untuk memastikan koruptor jera dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Hasbiallah dalam keterangannya pada Rabu, 1 Januari 2025.

Hasbiallah menambahkan bahwa pernyataan Presiden Prabowo mencerminkan keinginan untuk menciptakan negara yang bebas dari koruptor. "Presiden ingin Indonesia bebas dari koruptor, dan itu adalah pesan yang harus kita dukung bersama," tuturnya.

Ia juga menyoroti keputusan majelis hakim dalam kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, yang dituding menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 300 triliun. Meskipun vonis terhadap Moeis baru dijatuhkan dengan hukuman 6,5 tahun penjara, Hasbiallah menilai hakim harus memutuskan berdasarkan keyakinan yang mendalam dan fakta yang ada, tanpa terpengaruh oleh opini publik.

“Kita harus hormati proses hukum yang ada. Hakim memutuskan berdasarkan keyakinan dan bukti yang ada. Kita berharap bahwa banding yang dilakukan jaksa akan menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai dengan fakta,” kata Hasbiallah.

Terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim dalam kasus tersebut, Hasbiallah mengungkapkan apresiasi terhadap peran Komisi Yudisial (KY) dalam melakukan pengawasan. Ia berharap KY dapat bertindak profesional dalam menyelidiki kasus ini dan tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang di masyarakat.

"Saya berharap Komisi Yudisial dapat bekerja secara objektif dan profesional, mengikuti aturan yang ada, dan tidak terpengaruh oleh tekanan opini publik," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI