Kementerian P2MI Catat Remitansi PMI Capai Rp 251,5 Triliun di 2024, Naik 14 Persen

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 01 Januari 2025 | 13:17 WIB
Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla. (SinPo.id/Tio)
Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla. (SinPo.id/Tio)

SinPo.id - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mencatat, jumlah remitansi atau pengiriman uang antarnegara dari pekerja migran Indonesia (PMI), sepanjang 2024, mencapai Rp 251,5 triliun. Angka itu naik 14 persen dari tahun 2023.

"Remitansi PMI pada kuartal III tahun 2024 sejumlah USD 11,63 miliar. Ini setara dengan Rp 180 triliun. Data remitansi kuartal IV diproyeksikan sebesar USD 15,54 miliar, sehingga proyeksi remitansi tahun 2024 adalah sejumlah Rp 251,5 triliun. Artinya, naik 14 persen dari tahun 2023," ujar Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla di Kantor Kementerian P2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Desember 2024. 

Menurut Dzulfikar, keberhasilan itu dicapai lantaran literasi keuangan para PMI telah membaik. Terlebih, Kementerian P2MI juga turut membantu memberi pelayanan terbaik bagi PMI. 

"Remitansi ini kan sangat terkait dengan literasi keuangan yang sudah semakin membaik bagi pekerja migran kita yang ada di luar," kata dia. 

Lebih lanjut Dzulfikar menyampaikan berbagai target yang akan dicapai BP2MI pada 2025. Sebab, ada proyeksi kuota lapangan kerja atau job order di luar negeri bagi PMI di tahun 2025 sebesar 1.630.365 lowongan. Dari kuota loker itu, Kementerian P2MI menargetkan 425.000 penempatan PMI.

"Pada tahun 2025, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran/BP2MI, menargetkan pengiriman PNI sebanyak 425 ribu orang, yang artinya naik 45 persen dari tahun 2024," kata dia.

Untuk mencapai target tersebut, Kementerian P2MI akan menyiapkan calon pekerja migran, seperti pelatihan agar bisa meningkatkan kualitas individu mereka, pembekalan penguasaan bahasa asing, hingga literasi bagi calon pekerja migran dan keluarganya.

Selain itu, Kementerian P2MI juga akan meresolusi tata kelola penempatan dan pelindungan, mulai dari penguatan pelindungan dari hulu ke hilir, peningkatan PMI yang bekerja di sektor terampil dan profesional. Termasuk pengembangan sistem penempatan dan pelindungan, penyederhanaan peraturan perundangan dan turunannya demi kemudahan layanan, serta revitalisasi penyelenggaraan layanan terpadu.

"Kementerian P2MI tidak dapat melakukannya sendiri sehingga diperlukan adanya kolaborasi dan dukungan dari seluruh pihak," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI