ATR/BPN Bakal Berantas Mafia Tanah dengan Tiga Strategi
SinPo.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertekad memberantas mafia tanah dengan tiga strategi utama yang dirancang untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik ilegal tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam acara 'Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN Tahun 2024' di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Menurut Nusron, masalah sengketa tanah di Indonesia masih tinggi dengan lebih dari 5 ribu kasus sepanjang 2024. Hal tersebut menunjukkan bahwa mafia tanah tetap menjadi salah satu tantangan terbesar bagi kementeriannya.
"Faktanya, memang sengketa tanah masih tinggi. Kita lihat untuk tahun ini, ada lebih dari 5 ribu kasus," ujar Nusron.
Nusron mengungkapkan tiga strategi utama yang akan diterapkan oleh ATR/BPN pada tahun 2025. Untuk yang pertama ialah memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM) di kementeriannya.
"Penguatan SDM sangat penting karena mereka adalah benteng utama dalam pemberantasan mafia tanah. Kami akan terus meningkatkan mitigasi risiko dan penguatan manajemen risiko di Direktorat Jenderal PHPT (Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah) dan SPPR (Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang)," ungkap dia.
Kemudian, strategi kedua ialah memperkuat langkah penindakan terhadap pelaku mafia tanah. Nusron menekankan pentingnya memberikan efek jera kepada para pelaku, termasuk melalui proses pemiskinan.
"Penindakan ini akan memberikan efek jera. Mafia tanah harus diproses dengan tegas, dan salah satu cara adalah dengan memiskinkan mereka," tegas Nusron.
Contoh konkret dari langkah penindakan ini, kata Nusron, ialah kasus sengketa tanah di Kampung Dago Elos, Dago, Bandung, yang melibatkan warga setempat dan perusahaan PT Dago Inti Graha.
"Kasus ini sudah menunjukkan sinyal positif. Pelaku di Dago Elos sudah diproses dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan ini langkah yang sangat baik," katanya.
Terakhir, Nusron menyebutkan strategi ketiga yang tak kalah penting, yakni edukasi kepada publik untuk meningkatkan pemahaman mengenai praktik mafia tanah.
"Sama seperti pemberantasan korupsi, kita tidak mungkin menangkap semua pelaku. Oleh karena itu, yang paling penting adalah edukasi kepada masyarakat, agar mereka tidak terlibat dalam tindakan ilegal tersebut," imbuhnya.
Nusron pun berharap dapat menanggulangi permasalahan mafia tanah secara menyeluruh, meningkatkan kesadaran publik, dan menciptakan sistem pertanahan yang lebih transparan dan adil.