KPK Tegaskan Pencekalan Hasto dan Yasonna Berdasarkan Hukum
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pencekalan keluar negeri terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laoly atas dasar hukum.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyoroti anggapan pihak PDIP yang menyebut pencekalan dua elite partainya tak memiliki dasar yang jelas.
Diketahui, Hasto dan Yasonna dicekal terkait kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
"Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih dikutip Minggu, 29 Desember 2024.
Tessa juga mengatakan, semua prosedur sudah dilaksanakan agar kedua elite PDIP tersebut tetap berada di Indonesia. Sebab, lembaga antirasuah membutuhkan keterangan lebih lanjut.
“Ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk dilakukan pencekalan," tuturnya.
Menurutnya, KPK sampai saat ini masih membutuhkan keterangan keduanya untuk mendalami kasus yang menjadi pekerjaan rumah KPK selama 5 tahun tersebut.
"Yang jelas, semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri supaya prosesnya bisa lebih cepat. Intinya seperti itu," kata dia.
Sebelumnya, dua elite PDIP tersebut dicekal berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri tertanggal 24 Desember 2024.
Kedua petinggi PDIP itu dicekal selama 6 bulan ke depan. KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Yasonna Laoly pada Rabu, 18 Desemeber 2024, terkait mengenai PAW dan keberadaan Masiku.
Sedangkan Hasto sudah dijadikan tersangka atas dua perkara, yakni suap proses PAW kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan.