Tiket Kereta Api Tak Kena PPN 12 Persen

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 29 Desember 2024 | 13:12 WIB
Ilustrasi penumpang kereta api. (SinPo.id/dok. KAI)
Ilustrasi penumpang kereta api. (SinPo.id/dok. KAI)

SinPo.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyampaikan, pembelian tiket kereta api tidak terkena penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025 tahun depan.

"Untuk tiket kereta api masyarakat tidak perlu khawatir, tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya, Minggu, 29 Desember 2024. 

Menurut Ixfan, kenaikan PPN ini bagian dari upaya agar subsidi untuk masyarakat bisa lebih tepat sasaran dan merata. 

Untuk KAI, lanjut dia, akan terus meningkatkan fasilitas sarana maupun prasarana di stasiun ataupun dirangkaian kereta api. Karena, kenyamanan penumpang  saat menunggu di stasiun untuk keberangkatan dan saat dalam perjalanan, sangat diperhatikan KAI. 

Adapun KAI Daop 1 Jakarta sudah memberangkatkan sebanyak 588 ribu lebih penumpang pada 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025. Pada Sabtu kemarin, Daop 1 Jakarta memberangkatkan 645.895 penumpang. Rinciannya, perjalanan kereta  jarak jauh sebanyak 537.191 penumpang, kereta api lokal sebanyak 72.704 penumpang.

Tempat duduk yang tersedia sebanyak 296.369, yakni pada KAJJ 285.234 tempat duduk dan pada KA Lokal 11.135 tempat duduk.

"Kursi yang masih tersedia dinamis untuk ketersediaannya selama penjualan tiket periode Natal dan Tahun Baru 2025 masih dibuka dan berjalan," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI