Menkop: UU Koperasi Sudah 32 Tahun, Harus Direvisi
SinPo.id - Menteri Koperasi RI Budi Arie menilai, keberadaan Undang-Undang (RUU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, sudah sangat tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Karenanya, perlu dilakukan revisi agar mampu menghadapi tantangan ke depan.
"Ya, salah satu target kami, ini juga termasuk program kita, soal Dekopin tunggal, dan juga RUU koperasi. Karena sudah hampir 32 tahun, sejak tahun 1992, itu kan Undang-Undang Koperasi belum direvisi, belum di sesuaikan dengan perkembangan zaman," kata Budi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.
Menurut Budi, pengembangan koperasi di era revolusi digital sekarang ini, memerlukan regulasi atau aturan yang kuat sesuai dengan perkembangan zaman. Diantaranya melalui revisi UU Koperasi.
"Karena ada perkembangan baru yang harus membuat kita harus menyesuaikan diri regulasi, menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman," kata dia.
Budi menganggap, memang sudah semestinya koperasi bertraformasi menjadi lebih maju mengikuti perkembangan zaman. Untuk pasal-pasal yang akan diubah da dimasukan dalam RUU Koperasi, sambung Budi, akan dibahas secara menyeluruh.
"Masak undang-undang udah 32 tahun belum disesuaikan dengan perkembangan zaman. Detailnya banyak. Tapi yang pasti perkembangan koperasi juga memerlukan penguatan disisi regulasinya," tukas Budi.
Sebagai informasi, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) kubu Priskhianto menggelar Munas pada 27-29 Desember 2024. Melalui munas ini, Dekopin berharap RUU Perkoperasian menjadi salah satu rekomendasi untuk segera disahkan. Agenda lainnya dalam Munas adalah rekonsiliasi dan pemilihan ketum baru
"Munas ini nanti akan ada agenda adalah pertama mengenai rekonsiliasi. Tentu rekonsiliasi ini sangat penting mengingat bahwa selama ini memang Dekopin terkesan ada perpecahan. Yang kedua dan juga agenda daripada munas kali ini bahwa besok itu akan dilakukan juga pemilihan ketua umum baru," kata Ketua Umum Dekopin Priskhianto.
Menurut Priskhianto, saat ini sudah terdapat 28 provinsi, 19 induk, dan 456 perwakilan dari Kopinda yang telah hadir dalam munas. Sehingga, peserta munas sudah mencapai kuorum.
Hasil Munas ini, lanjut Pris, akan segera didaftarkan ke Kemenkumham. Hal itu guna segera mendapatkan legitimasi.
"Ya, dan kami pun sudah berkomunikasi. Dan tentunya, setelah munas ini, kita akan langsung daftarkan untuk bisa mendapatkan legitimasi," kata dia.