Pimpinan Komisi IX DPR Minta Penyalur PMI Ilegal Ditindak Tegas
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah menindak agen-agen Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang nakal. Lembaga yang memberangkatkan pekerja migran secara ilegal harus ditutup dan diberi sanksi.
"Penegakan hukum terhadap agen-agen yang memberangkatkan PMI secara ilegal juga harus dilakukan secara tegas. Begitu juga pengawasan yang ketat di titik-titik keberangkatan seperti bandara dan pelabuhan untuk mencegah keberangkatan PMI ilegal," kata Charles kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2024.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu juga meminta Kementerian/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk lebih gencar melakukan sosialisasi bahaya menjadi pekerja migran ilegal. Dia menilai banyaknya PMI yang berangkat ke luar negeri secara ilegal karena tergiur mendapatkan penghasilan yang besar.
"Pemerintah harus memperbanyak sosialisasi kepada publik tentang risiko menjadi PMI ilegal seperti eksploitasi, perlakuan tidak manusiawi, dan masalah hukum di negara tujuan. Sudah banyak sekali contoh kejadian PMI ilegal yang menjadi korban penipuan, TPPO dan kekerasan di luar negeri," ujarnya.
Charles mengatakan pemerintah harus memperhatikan kemudahan prosedur keberangkatan calon PMI. Kebijakan bebas biaya penempatan harus dijalankan dengan baik.
"Memastikan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku calon PMI tidak dikenakan biaya penempatan untuk bisa bekerja di luar negeri," ucapnya.
Charles mengaku masalah pekerja migran ilegal bukan hanya kewajiban dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Semua lintas sektor harus terlibat.
"Penanganan masalah ini tentunya harus dilakukan secara lintas sektoral. Kementerian P2MI harus menggandeng instansi lainnya seperti kepolisian, imigrasi dan kementerian luar negeri untuk bisa menuntaskan masalah banyaknya PMI ilegal di luar negeri," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkap banyak kasus eksploitasi hingga perdagangan manusia dialami oleh PMI yang berangkat unprocedural. Kasus PMI yang bermasalah, 95 persennya berasal dari PMI unprocedural.
"Kalau menurut data yang kami lihat, rata-rata yang kena masalah itu yang tidak prosedural 90-95% itu yang kena eksploitasi, kena macem-macem itu, perlakuan tidak adil, human trafficking itu rata-rata unprocedural," kata Abdul Kadir Karding beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan PMI berangkat unprocedural itu kerap mendapat masalah seperti perdagangan orang hingga korban kekerasan. Untuk itu, dia menyarankan agar yang hendak jadi PMI untuk berangkat secara legal agar bisa terpantau pemerintah.
"Oleh karena itu kesimpulannya, sepanjang dia prosedural, apalagi punya skill, insyaallah aman," ucapnya.