Korban TPPO Cianjur Tewas usai Dijadikan PSK di Bogor
SinPo.id - Satreskrim Polres Cianjur mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Akibat kasus ini, korban meninggal dunia, setelah sebelumnya dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di daerah Bogor Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, kasus bermula saat sang ibu melapor ke polisi lantaran anaknya, DR (25), diduga menjadi korban perdagangan orang. Korban mulanya dijemput oleh pelaku DS pada 13 Desember 2024 di rumah kontrakannya di Jl. Raya Siliwangi Gang Selagedang 3, Desa Nagrak, Cianjur.
“Korban dibawa dengan menggunakan mobil ke daerah Bogor lalu di tawarkan kepada pria Warga Negara Asing oleh DS dengan cara menawarkan jasa pekerja seks komersial secara door to door ke villa yang ditempati oleh warga negara asing yang sedang berlibur atau membutuhkan jasa pekerja seks komersial. Saat itu korban di sewa jasanya oleh pria warga negara asing tersebut selama dua hari,” ucap Tono dikutip dari laman resmi Polri.
Pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024, pelaku lainnya berinisial ARP (DPO) menghubungi keluarga korban. Ia memberi kabar korban sedang dalam keadaan over dosis di daerah Bogor dan berada di sebuah klinik.
"Selanjutnya pihak keluarga langsung berangkat menuju ke daerah Bogor dan pada saat di perjalanan keluarga dikabari bahwa korban berada ke rumah sakit. Sekitar pukul 07.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia dikarenakan over dosis," katanya.
Diketahui para pekerja seks komersial yang di tawarkan oleh DS berkisar Rp700 ribu sampai Rp1 juta satu kali berhubungan intim. Setelah ada kesepakatan, korban terlebih dahulu diberikan uang muka Rp200 ribu, kemudian sisanya akan di bayar kan setelah selesai berhubungan badan.
"Nantinya, para pekerja seks komersial akan menghubungi pelaku DS untuk penjemputan dan uang yang didapat akan dibagikan kepada para pekerja seks komersial," katanya.
"Setelah di perjalanan pulang menuju rumah atau kosan masing-masing, kemudian pelaku DS menyetorkan uang dari hasil potongan pekerja seks komersial kepada pelaku ARP (DPO) yang berperan sebagai mucikari. Hasil uang tersebut di bagi dua dengan pelaku DS dan pelaku ARP," sambungnya.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti dan mengidentifikasi pelaku DS dan ARP. Kemudian pada hari Rabu 18 Desember 2024 pukul 22.00 WIB, Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku DS.
"Kami menghimbau untuk DPO Aditia Rifaldi Putra agar segera menyerahkan diri sebelum kami mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Apabila masyarakat mengetahui keberadaan yang bersangkutan dapat melaporkan ke kantor kepolisian terdekat,” tegas Tono.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 dan atau 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

