Peran Hasto di Kasus Harun Masiku

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 27 Desember 2024 | 06:06 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Wawan Wiguna)
Ilustrasi (Sinpo.id/Wawan Wiguna)

SinPo.id - Hasto berperan aktif sejak awal proses suap, dia merintangi menyidikan bahkan memerintahkan stafnya agar menghubungi Harun Masiku melarikan diri usai OTT terhadap Wahyu Setiawan

Sehari menjelang Natal tepatnya 24 Dsember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto terkait kasus suap yang melibatkan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku.  KPK menilai Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan merintangi penyidikan lembaga anti rasuah.

"Saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saeful Bahri, dan saudara DTI dalam upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.

Menurut Setyo, Hasto turut mendanai pemberian ke Wahyu Setiawan, saat menjabat Komisioner KPU dengan uang sekitar SGD 57.350 atau sekitar Rp 600 juta. Uang tersebut diberikan agar Harun Masiku dapat lolos dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Hasto juga terlibat merintangi penyidikan saat tim penyelidik KPK berusaha menangkap Harun Masiku dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020.

“Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam telepon selulernya ke dalam air agar tidak terdeteksi oleh KPK,” ujar Setyo memberikan salah satu alasan keterlibatan Sekjen PDIP itu.

Penetapan Hasto itu sudah bukan rahasia umum. Ia sebenarnya hendak ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020 lalu, usia tangkap tangan Wahyu Setiawan, saat menjabat sebagai komisioner KPU.  Sedangkan baru-baru ini ada kebocoran dua surat pemberitahuan penyidikan (SPDP). Pertama, Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, yang menjerat tersangka merintangi penyidikan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, selain menetapkan tersangka, KPK juga  mencekal Hasto berpergian keluar negeri. "Ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan, kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila berada atau ke luar negeri," ujar  Asep.

Asep menyebut pencegahan Hasto keluar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan. KPK sudah bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi atas pencekalan Hasto, agar yang bersangkutan tidak meninggalkan panggilan pemeriksaan.
"Pencekalan seperti biasa enam bulan," katanya.

Sang Pengatur Suap, Kilas Balik Peristiwa OTT Awal Tahun 2020

Tepat 8 Januari 2020 lalu, KPK  berhasil menggelar operasi tangkap tangan atau OTT terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama sejumlah pihak atas penerimaan suap. Informasi OTT itu membuat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yang langsung memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang biasa menjadi kantor Hasto agar menelepon Harun Masiku. Isi pesan Hasto lewat Nur Hasan ke Harun Masiku agar merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

" Saudara HK memerintahkan Nur Hasan untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Perintah mengilangkan jelak juga dilakukan Hasto, pada 6 Juni 2024 atau tepatnya sebelum Hasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku, saat itu ia memerintahkan stafnya Bernama Kusnadi untuk menenggelamkan handphone.

Setyo Budi menyebut langkah Hasto agar HP tersebut tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengarahkan para saksi lainnya tidak memberi keterangan yang sebenarnya kepada penyidik dan mengarahkan agar keterangan yang diberikan tidak menyudutkannya.

"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,"  ujar Setyo menjelaskan.

Sedangkan jauh hari sebelumn OTT terhadap Wahyu Setiawan, Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan untuk pengurusan PAW anggota DPR. KPK memastikan sebagian suap yang diberi Harun kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto.

"Ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK,” ujar Setyo.

Bahkan, Setyo menjelaskan, Hasto sebagai pengatur mulai dari proses perencanaan hingga penyerahan uang. Dalam proses itu Hasto mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, atau disebut KPK dengan insial DTI, seorang advokad yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Respon PDIP dan Bantahan KPK 

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menuding ada unsur kriminalisasi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka kasus Harun Masiku.  Ronny menilai Hasto diproses hukum karena suara kritisnya terhadap Presiden ketujuh RI Joko Widodo serta upaya mengacak-acak PDIP.

“Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujar Ronny dalam peryataan resmi.

Indikasi kriminalisasi itu, kata Ronny adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.

“Adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi,” katanya.

Menurut dia, kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman. “Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan,” kata Ronny menjelaskan.

Namun ketua komisi pemberantasan korupsi Setyo Budianto membatah  tudingan PDIP.  Ia memastikan proses penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka bukan upaya politisasi dalam rangka mengganggu jalannya Kongres VI PDIP.  Lembaga antirasuah memastikan proses tersebut murni penegakan hukum.

"Murni penegakan hukum. Kemudian di kongres ada pihak-pihak yang akan mengganggu, selama ini ya, kami pimpinan sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah kongres atau segala macam," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Menurut Setyo, proses ekspose terhadap perkara Hasto dihadiri oleh lima pimpinan KPK lengkap, pada Jumat, 20 Desember 2024. Selain itu, seluruh direktorat dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi juga hadir secara lengkap.

"Sehingga menurut saya keputusannya diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik (surat perintah penyidikan) tersebut," kata Setyo.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI