DINAS LUAR NEGERI PEJABAT

Istana Terbitkan Kebijakan Dinas Luar Negeri: Harus Izin Prabowo, Jumlah Dibatasi

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 26 Desember 2024 | 19:12 WIB
Mensesneg RI Prasetyo Hadi (SinPo.id/ Ashar)
Mensesneg RI Prasetyo Hadi (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menerbitkan surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN). Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan dinas luar negeri oleh pemerintah.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar saudara pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri," bunyi surat edaran tersebut, dikutip Kamis, 26 Desember 2024.

Dalam surat yang sifat "sangat segera" itu ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari pimpinan lembaga, menteri Kabinet Merah Puti, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan lembaga non struktural, seluruh gubernur, dan bupati walikota di seluruh Indonesia. 

Dalam surat edaran itu, PDLN dilakukan setelah mendapat izin Presiden Prabowo Subianto melalui sistem informasi perjalanan dinas dilingkup Kemensetneg. 

Terdapat persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi bagi pelaku PDLN, yaitu permohonan izin harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan, dilengkapi dokumen pendukung seperti  kerangka acuan kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.

Kemudian, konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal atau agenda kegiatan, maupun rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri; serta korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan dinas dengan perwakilan pemerintah pada negara yang dituju.

Pelaku perjalanan dinas luar negeri juga harus melampirkan keterangan pembiayaan, khususnya bagi kegiatan dinas yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi, maupun sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.

Begitu pula melampirkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri untuk dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, dan perjanjian tugas belajar bagi kegiatan dinas luar negeri dalam rangka mengikuti pendidikan gelar. 

Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para menteri/wakil menteri/pimpinan lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan permohonan persetujuan tim pendamping substansi maupun non-substansi, dan permohonan persetujuan Menteri Ad Interim, khusus bagi penugasan PDLN menteri. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat dua minggu setelah kepulangan. 

"Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan presiden, maka saudara pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," bunyi edaran tersebut.

Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta terbatas, berikut daftarnya:

1. Tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral: sesuai permohonan.  

2. Kurir diplomatik/tenaga ahli Indonesia penelitian/pengumandahan/detasering: sesuai permohonan.

3. Misi olahraga: sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.

4. Kunjungan presiden/wakil presiden: sesuai arahan Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri.

5. Kunjungan menteri/pimpinan lembaga: sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.

6. Misi kemanusiaan: sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.

7. Forum internasional lintas kementerian/lembaga: sesuai rekomendasi instansi penjuru.

8. Pembinaan/pengawasan/inspeksi/factory acceptance test: 3 orang. 

9. Perbantuan teknis/misi khusus bidang pengamanan: 4 orang.

10. Pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas. 

11. Pelatihan/training/studi tiru: 10 orang.

12. Studi banding/benchmarking/seminar/simposium/workshop/konferensi: 3 orang.

13. Sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama: 5 orang. Jika bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi. 

14.Seremonial/penganugerahan/penghargaan/penandatanganan: 3 orang.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI