KENAIKAN PPN

Bapanas Pastikan Beras Premium Bebas PPN 12 Persen

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 26 Desember 2024 | 15:18 WIB
Ilustrasi gudang beras Bulog (SinPo.id/ Antara)
Ilustrasi gudang beras Bulog (SinPo.id/ Antara)

SinPo.id - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan, beras premium dan beras medium, tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025. Hanya beras  khusus impor yang akan dipungut pajak. 

"Beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN itu, beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran," kata Arief dalam keterangannya, Kamis, 26 Desember 2024.

Arief juga mengoreksi paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencantumkan beras premium termasuk kena PPN. Beras yang dimaksud Kemenkeu, sambung Arief, adalah beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri. 

Sedangkan beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia juga tidak kena PPN, misalnya beras aromatik. Tujuannya untuk menjaga margin bagi petani lokal.

 "Beras premium itu banyak diminati masyarakat kita secara luas. Persebarannya pun merata di semua lini pasar," kata mantan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) ini.

Arief menjelaskan, dibebaskannya beras premium dari kenaikan PPN merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Terlebih saat ini Indonesia tengah berjuang untuk mendorong produksi beras dalam negeri.

Kualifikasi beras sendiri telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid itu disebutkan bahwa beras umum terdiri dari beras premium dan medium, yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.

Bapanas pun telah mengusulkan kepada Kemenkeu agar pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.

"Beras premium itu banyak diminati masyarakat kita secara luas. Persebarannya pun merata di semua lini pasar. Jadi ini yang diperhatikan pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN seperti yang ada sebelum ini," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI