Bawaslu Dorong Perubahan Hukum Acara Pemilu dan Pilkada
SinPo.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengusulkan agar Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan menyusun ulang hukum acara dalam penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada.
Menurut Bagja, rumusan baru tersebut akan diajukan ke DPR dan pemerintah dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.
"Saat ini terdapat ketidaksamaan dalam hukum acara pemilu, terutama terkait aturan in absentia. Hal ini perlu diperjelas agar tidak menjadi hambatan dalam proses penanganan pelanggaran," ujar Bagja dalam Keterangannya, Kamis, 26 Desember 2024.
Selain itu, Bagja juga menyoroti terbatasnya waktu yang dimiliki Bawaslu untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran. Dalam proses penanganan, kata dia, Bawaslu hanya diberikan waktu 14 hari, sementara kepolisian membutuhkan waktu lebih panjang untuk penyidikan, yakni antara tiga hingga enam bulan.
Dia menyebutkan, kendati tantangan ini terasa berat, Bawaslu tetap berhasil menjalankan tugasnya dengan baik.
"Proses pemilu dan pilkada memang sudah memiliki tahapan yang pasti, namun hasilnya tetap tidak dapat diprediksi. Oleh karena itu, penanganan pelanggaran harus dilakukan dengan cepat, sejalan dengan tahapan yang sudah ditentukan," ungkap dia.
Lebih lanjut, Bagja juga mengingatkan kepada Bawaslu daerah agar mempersiapkan keterangan dengan cermat ketika memberikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia juga meminta agar koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan semakin ditingkatkan, terutama dalam kasus yang masuk dalam tindak pidana pemilu.
Bagja pun berharap usulan revisi hukum acara yang disusun oleh Sentra Gakkumdu dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada di masa mendatang.
"Kami berharap DPR dan pemerintah dapat menindaklanjuti usulan ini demi terciptanya pemilu yang lebih baik dan adil," tandasnya.