Menkumham: Pengampunan Tindak Pidana Rugikan Negara Bisa Melalui Denda Damai
SinPo.id - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa selain pengampunan langsung dari Presiden, pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, juga bisa mendapatkan pengampunan melalui mekanisme denda damai.
Supratman menjelaskan, kewenangan untuk memberikan denda damai ini diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru, yang memberikan ruang bagi Jaksa Agung untuk menawarkan penghentian perkara di luar pengadilan dengan cara pembayaran denda yang disepakati.
“Dengan adanya Undang-Undang Kejaksaan yang baru, Jaksa Agung kini memiliki wewenang untuk melakukan denda damai, yang memungkinkan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, untuk memperoleh pengampunan tanpa harus melibatkan Presiden,” jelas Supratman dalam keterangan tertulis pada Rabu, 24 Desember 2024.
Denda damai ini, menurut Supratman, merupakan alternatif penghentian perkara, yang akan diterapkan jika pelaku tindak pidana bersedia membayar denda yang telah disepakati. Mekanisme ini, tambahnya, dapat diterapkan dalam kasus-kasus yang merugikan negara.
Namun, pelaksanaan denda damai masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang Kejaksaan yang sedang disusun oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Jaksa Agung.
“Peraturan turunannya belum selesai, tetapi kami sudah sepakat dengan DPR bahwa cukup dengan peraturan Jaksa Agung untuk mengatur hal ini,” tutur Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa meskipun undang-undang memungkinkan adanya pengampunan terhadap koruptor, Presiden Prabowo Subianto tetap akan bersikap selektif dan fokus pada pemberian hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana yang merugikan negara.
“Pemerintah tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan aset negara, yang menjadi prioritas utama. Pemulihan aset lebih penting karena jika aset dapat dikembalikan secara maksimal, kerugian negara dapat diminimalkan, lebih baik daripada sekadar menghukum,” ujar Supratman.
Dia juga menegaskan bahwa hak untuk memberikan pengampunan kepada pelaku tindak pidana adalah kewenangan konstitusional Presiden, namun hal ini tidak berarti Presiden akan membiarkan koruptor bebas dari hukuman.
Supratman menambahkan bahwa pemerintah masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo terkait implementasi kebijakan ini.
“Kami masih menunggu arahan dari Presiden untuk implementasi lebih lanjutnya,” tandasnya.