Kasus Dugaan Suap Harun Masiku

KPK Cegah Politikus PDIP Yasonna Laoly Bepergian ke Luar Negeri

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 25 Desember 2024 | 18:37 WIB
Mantan Menkumham Yasonna H. Laoly di KPK (SinPo.id/ Ashar)
Mantan Menkumham Yasonna H. Laoly di KPK (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan surat pencegahan bepergian keluar negeri terkait kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Kali ini, KPK mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly (YHL). Surat pencegahan tersebut telah dikirimkan ke Kementerian Imigrasi.

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 yang melarang dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK, bepergian ke luar negeri," ujarnya Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis pada Rabu, 25 Desember 2024.

Tessa mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diterbitkan pada Selasa, 24 Desember 2024, untuk mempermudah proses penyidikan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Lebih lanjut, Tessa juga menjelaskan bahwa pencegahan ini dilakukan agar kedua pihak tersebut dapat hadir di Indonesia selama proses penyidikan. "Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI