KPU DKI Akan Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta pada Januari 2025

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:55 WIB
KPU DKI Jakarta (SinPo.id/KPU Jakarta)
KPU DKI Jakarta (SinPo.id/KPU Jakarta)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pilkada Jakarta 2024 akan dilakukan pada awal Januari 2025.

Anggota KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, menjelaskan bahwa proses penetapan ini akan dilakukan setelah KPU menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"BRPK dijadwalkan akan diterima pada 3 Januari 2025," ujar Fahmi dalam keterangannya pada Selasa, 24 Desember 2024.

Fahmi menambahkan, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilakukan dalam waktu paling lambat tiga hari setelah penerimaan BRPK, yaitu antara 4 hingga 6 Januari 2025.

"Pada proses ini, KPU DKI Jakarta akan mengundang semua peserta Pilkada Jakarta 2024 serta perwakilan partai politik untuk hadir," jelasnya.

Sebelumnya, BRPK dijadwalkan akan diterima pada 19-20 Desember 2024, namun Mahkamah Konstitusi mengubah jadwal pengirimannya.

"Perubahan jadwal ini disebabkan perubahan dalam peraturan MK," kata Fahmi.

Dia juga menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, setelah BRPK diterima, peserta yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta 2024.

"Dengan demikian, seluruh proses administratif dan pengumuman resmi terkait pemenang Pilkada Jakarta akan dilakukan segera setelah BRPK diterima dan penetapan selesai dilakukan," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI