Resmi Jadi Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Dicekal

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:05 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka di kantor KPK (Sinpo.id/Ashar Saiful Rizal)
Konferensi pers penetapan tersangka di kantor KPK (Sinpo.id/Ashar Saiful Rizal)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berpergian keluar negeri usai ditetapkan menjadi tersangka suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku.

"Ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan, kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila berada atau ke luar negeri, jadi pencekalan serta merta dilakukan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Asep menyebut pencegahan Hasto keluar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan.

KPK sudah bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi atas pencekalan Hasto, agar yang bersangkutan tidak meninggalkan panggilan pemeriksaan KPK.

"Pencekalan seperti biasa enam bulan," kata Asep.

Sebagai informasi, Hasto dijerat dengan dua pasal yakni pasal suap dan pasal perintangan penyidikan Harun Masiku. Selain itu, orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah juga jadi ikut ditetapkan sebagai tersangka suap.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI