Sempat Kontra, PDIP Tegaskan Dukung Kenaikan PPN 12 Persen
SinPo.id - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyatakan partainya mendukung kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai Januari 2025. Kenaikan itu sudah disepakati pemerintah dan DPR melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 Bab IV pasal 7 ayat 1 huruf b.
"Atas dasar ketentuan ini, maka pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 persen ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025," kata Said dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Sebagai Ketua Banggar DPR RI, Said menyatakan akan menjalankan amanat konstitusi itu sambil menekan pemerintah untuk menyiapkan mitigasi kenaikan PPN yang berdampak pada masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI, pada tanggal 8 Desember 2024 yang lalu, saya juga sudah menyampaikan ke publik agar pemerintah melakukan mitigasi risiko atas dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khususnya terhadap rumah tangga miskin, dan kelas menengah," katanya.
Said pun memberikan 9 poin usulan mitigasi kepada pemerintah, berikut rinciannya:
1) Perlu penambahan anggaran untuk perlindungan sosial ke rakyat; jumlah penerima manfaat perlinsos dipertebal bukan hanya untuk rumah tangga miskin tetapi juga hampir miskin/rentan miskin. Serta memastikan program tersebut disampaikan tepat waktu dan tepat sasaran.
2) Subsidi BBM, gas lpg listrik untuk rumah tangga miskin diperluas hingga rumah tangga menengah, termasuk driver ojek online hendaknya tetap mendapatkan jatah pengisian BBM bersubsidi, bahkan bila perlu menjangkau kelompok menengah bawah.
3) Subsidi transportasi umum diperluas yang menjadi moda transportasi massal diberbagai wilayah, khususnya kota kota besar yang memiliki moda transportasi massal.
4) Subsidi perumahan untuk kelas menengah bawah, setidaknya tipe rumah 45 ke bawah, serta rumah susun.
5) Bantuan untuk pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi dipertebal yang menjangkau lebih banyak penerima manfaat, khususnya siswa berprestasi dari rumah tangga miskin hingga menengah.
6) Melakukan operasi pasar secara rutin paling sedikit 2 bulan sekali dalam rangka memastikan agar inflasi terkendali dan harga komoditas pangan tetap terjangkau.
7) Memastikan penggunaan barang dan jasa UMKM di lingkungan Pemerintah. Menaikkan belanja barang dan jasa pemerintah yang sebelumnya paling sedikit 40 persen menjadi 50 persen untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
8) Memberikan program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat kelas menengah. meluncurkan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah yang terdampak, guna membantu mereka beralih ke sektor-sektor yang lebih berkembang dan berdaya saing. Juga bisa disinkronisasi dengan penyaluran KUR.
9) Memastikan program penghapusan kemiskinan ekstrem dari posisi saat ini 0,83 persen menjadi nol persen di tahun 2025, dan penurunan generasi stunting di bawah 15 persen dari posisi saat ini 21 persen.