Kenaikan PPN 12 Persen, Herman Khaeron Jamin Tak Bebani Rakyat Kecil
SinPo.id - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, dinilai sejalan dengan upaya penguatan program-program pro rakyat.
Pernyataan ini disampaikan oleh anggota DPR Herman Khaeron, yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan amanah dari pemerintah dan DPR sebelumnya yang perlu dijalankan.
Herman Khaeron menekankan bahwa kenaikan PPN ini sebaiknya difokuskan pada barang-barang mewah yang merupakan konsumsi kalangan masyarakat berkemampuan.
"Kenaikan PPN ini dapat dibatasi untuk barang mewah, di mana konsumsi barang tersebut memang didominasi oleh kalangan masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang lebih tinggi," ujarnya, Senin 23 Desember 2024.
Menurut Herman, pemerintah telah mempersiapkan kebijakan afirmatif dengan pengenaan pajak nol persen (PPN 0%) untuk barang kebutuhan pokok (sembako) dan barang-barang lain yang menjadi konsumsi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Saya bersepakat dengan Pemerintah bahwa kenaikan PPN ini dapat dibatasi untuk barang mewah, dan pada saat yang sama, pemerintah menetapkan kebijakan pajak nol persen untuk sembako dan barang kebutuhan lainnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Herman percaya bahwa meskipun kenaikan PPN berpotensi menambah harga barang dan jasa lainnya, pemerintah telah mempertimbangkan dampak jangka pendek yang timbul.
Dia meyakini bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan fiskal negara, tetapi juga untuk mendukung program-program pembangunan nasional yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
"Kenaikan PPN ini seharusnya diiringi dengan peningkatan program-program pro rakyat dan insentif-insentif yang dapat menjaga daya beli masyarakat," katanya.
Herman juga optimis bahwa pemerintah sudah mempersiapkan langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan ini. "Dengan berbagai insentif yang diluncurkan, dampak jangka pendek dari kenaikan PPN ini dapat diminimalkan, dan yang lebih penting lagi, dapat memberikan peningkatan terhadap kemampuan fiskal pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan yang akan mengarah pada peningkatan ekonomi bagi rakyat, bangsa, dan negara," tutupnya.
Sebagai informasi, kenaikan PPN ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara yang diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan nasional, sekaligus menjaga daya beli masyarakat melalui kebijakan afirmatif dan insentif yang tepat sasaran.