Awang Faroek Tutup Usia, KPK Setop Penyidikan Kasus IUP Kalimantan Timur
SinPo.id - Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak, dikabarkan meninggal dunia. Kepergian Awang Faroek turut berpengaruh pada proses hukum yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menghentikan penyidikan dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
KPK melalui juru bicaranya, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa setelah menerima surat kematian Awang Faroek, lembaga antirasuah itu akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Setelah surat kematian diterima dan diproses administrasi, KPK akan mengeluarkan SP3 atas nama yang bersangkutan," kata Tessa, Senin 23 Desember 2024.
Sebelumnya, Awang Faroek yang menjabat sebagai Gubernur Kaltim selama dua periode (2008-2018) dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 24 September 2024 terkait dengan dugaan korupsi dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut. Namun, KPK hingga kini belum memaparkan secara rinci konstruksi kasus ini.
KPK sendiri sempat melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kalimantan Timur pada 22 Oktober 2024, terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses pengurusan IUP. Penggeledahan dilakukan di rumah yang terletak di Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kota Samarinda.
Atas kepergian Awang Faroek, KPK menyampaikan rasa dukacita yang mendalam. "KPK turut berdukacita atas berpulangnya saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," ujar Tessa.
Awang Faroek, yang lahir di Tenggarong, Kalimantan Timur, pada 31 Januari 1948, meninggal dunia di usia 76 tahun pada Minggu malam (22/12) pukul 21.00 WITA di Rumah Sakit Umum Daerah Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan. Sejak 2014, Awang diketahui menderita Bell’s Palsy, suatu kondisi yang menyebabkan kelumpuhan sebagian otot wajah.
Jenazah Awang Faroek dijadwalkan akan dimakamkan di Tenggarong pada Senin 23 Desember 2024.