Dukung PPN 12 Persen, Legislator Demokrat Beri Catatan Jangan Sentuh UMKM
SinPo.id - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Cellica Nurrachadiana mendukung kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang-barang mewah. Namun, Demokrat memberi catatan agar kenaikan PPN tersebut tidak menyentuh usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Kenaikan pajak 1 persen (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kami mendukung kebijakan ini dengan catatan implementasinya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah," kata Cellica dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Menurut dia, Keputusan pemerintah menaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 harus memastikan perlindungan dan pengembangan UMKM sebagai penyelamat perekonomian Indonesia.
Mantan Bupati Karawang ini menilai kenaikan PPN merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.
"Tentunya kami menolak dengan tegas bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat. Beberapa pengecualian yang ditegaskan meliputi sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis dan jasa pelayanan sosial," katanya.
Itu artinya, kata dia, poin penting mengenai penerapan kenaikan PPN harus konsisten, yakni hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha-pengusaha besar.
"Kami dari Fraksi Partai Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM dan penguatan industri padat karya," kata Cellica.
Anggota Komisi IX DPR RI itu mengakui kenaikan PPN merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan dan meningkatkan pendapatan Negara.
"Keputusan ini menjadi keputusan dari seluruh partai politik, termasuk PDI-P yang dulu menjadi Ketua Panja. Pastinya harus ikut bertanggung jawab mendukung dan menyosialisasikan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021 yang sudah disepakati bersama," kata Cellica.