Legislator Gerindra: PPN 12 Persen Produk Legislasi Ketika PDIP Berkuasa
SinPo.id - Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Novita Wijayanti mengatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan diterapkan mulai Januari 2025 merupakan mandat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Payung hukum itu merupakan produk legislasi kolektif antara pemerintah dan legislatif yang dikuasai PDIP.
Menurut dia, undang-undang tersebut disahkan pada 2021 dan akan diterapkan mulai Januari 2025, dengan salah satu poinnya terkait kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
"Sejatinya justru mereka (PDIP) yang mengusulkan dan memutuskan, sekarang seolah-olah melempar kesalahan kepada Pak Prabowo, di mana Pak Prabowo menjadi Presiden baru dua bulan," kata Novita dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Anggota Komisi V DPR RI itu mengatakan pemangku kepentingan seharusnya tidak bersandiwara seolah-olah menjadi korban untuk mendapatkan simpati rakyat.
Dia pun menyayangkan adanya sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang menolak kenaikan PPN 12 persen padahal hasil kesepakatan bersama.
Menurut Novita, saat ini yang paling penting adalah bagaimana bersama-sama mencari solusi untuk meringankan beban rakyat, sambil tetap menjaga keberlanjutan pembangunan dan ekonomi.
"Fokus kita sekarang adalah bagaimana menuntaskan tantangan ekonomi yang ada dan memastikan kebijakan ini dapat dijalankan dengan bijaksana demi kepentingan rakyat," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
"Jadi, sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo (Subianto), bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya," ujar Deddy dalam keterangannya di Jakarta.