PKB: Kenaikan PPN 12 Persen Sebagai Sarana Pemerintah Membangun

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 23 Desember 2024 | 14:39 WIB
Wakil Ketua Umum PKB Faisol Riza. (SinPo.id/dok. DPR)
Wakil Ketua Umum PKB Faisol Riza. (SinPo.id/dok. DPR)

SinPo.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB Faisol Riza menegaskan kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan sarana pemerintah untuk membangun kesejahteraan masyarakat.

Dia menjelaskan tujuan kenaikan PPN untuk membiayai hampir seluruh program pemerintah. Di antaranya membiayai gaji guru, sertifikasi guru, pembangunan gedung sekolah, tiga juta rumah untuk rakyat, makan bergizi gratis, dan lainnya.

"Pajak adalah sarana kita untuk membangun. Kalau tidak menambah PPN, kita pasti sudah memangkas subsidi bahkan bisa mencabut banyak jenis subsidi," kata Faisol dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.

Untuk itu, Faisol berharap masyarakat memberi kepercayaan kepada pemerintah untuk berupaya menyejahterakan masyarakat. Apalagi, kenaikan itu sebagai mandat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang salah satunya memberlakukan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Dia pun menyarankan masyarakat yang keberatan terhadap pemberlakuan kebijakan itu sebaiknya mengajukan uji materi (judicial review) UU HPP di Mahkamah Konstitusi (MK).

LBerilah kesempatan pemerintah untuk menjalankannya. Toh, kalau pajak, kembalinya juga kepada rakyat melalui belanja pemerintah seperti bansos atau subsidi listrik, elpiji, dan BBM," kata Faisol.

Kalapun nantinya kebijakan PPN 12 persen tetap berlaku, Fasiol mengajak seluruh pihak untuk mengawasi belanja pemerintah. Terpenting, kata dia, kenaikan PPN itu harus bertujuan memakmurkan rakyat. 

"Sekali lagi, berikan kesempatan kepada pemerintah menjalankan undang-undang menyangkut PPN 12 persen. Kita awasi pelaksanaannya agar tidak disalahgunakan, atau terjadi kebocoran. Setelah itu, kita evaluasi bersama pelaksanaannya," kata Faisol.

Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025)," kata Airlangga beberapa waktu lalu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI