Ketua Fraksi PAN Dukung Implementasi Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Awal Tahun
SinPo.id - Ketua Fraksi PAN DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, mendukung implementasi kebijakan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menurutnya, kebijakan kenaikan PPN untuk barang mewah tersebut telah dirancang dengan mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat kecil sekaligus sebagai langkah untuk membangun bangsa.
“Kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan sekadar langkah fiskal, tetapi juga wujud nyata prinsip gotong royong dalam membangun bangsa," kata Putri, dalam keterangan persnya, Senin, 23 Desember 2024.
"Dengan memastikan barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN, pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan, sementara kontribusi dari kelompok yang lebih mampu diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional,” imbuhnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen dirancang dengan prinsip keadilan, di mana barang kebutuhan pokok seperti beras, unggas, hasil perikanan dan kelautan, susu segar, serta jasa pendidikan dan kesehatan tetap bebas dari PPN untuk menjaga daya beli masyarakat kecil.
Sedangkan barang dan jasa premium seperti daging premium, layanan kesehatan medis premium, dan pendidikan premium dikenakan tarif PPN lebih tinggi. Hal itu bertujuan agar kelompok mampu berkontribusi lebih besar tanpa mengorbankan kelompok rentan.
Lebih lanjut, kata Putri, pemerintah juga telah menyiapkan paket stimulus untuk memastikan masyarakat tetap terlindungi dan ekonomi yang terus bergerak maju di tengah kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
"Pemerintah telah merancang paket stimulus yang memastikan masyarakat tetap terlindungi dan ekonomi terus bergerak maju. Dengan insentif ini, kami yakin daya beli masyarakat akan tetap terjaga, UMKM terus berkembang, dan industri padat karya semakin kokoh," tuturnya.
Adapun stimulus tersebut mencakup bantuan pangan untuk 16 juta rumah tangga berupa 10 kg beras per bulan selama dua bulan, diskon listrik 50 persen bagi pelanggan 2200VA ke bawah, dan insentif bagi UMKM melalui perpanjangan PPh Final 0,5 persen hingga 2025.