Golkar: Tidak Selayaknya PDIP Cuci Tangan Soal PPN 12 Persen

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 23 Desember 2024 | 13:29 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. (SinPo.id/Dok. Partai Golkar)
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. (SinPo.id/Dok. Partai Golkar)

SinPo.id -Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai tidak selayaknya PDI Perjuangan (PDIP) mengubah sikap terhadap kebijakan kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Apalagi, PDIP selaku inisiator UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) ikut dalam pembahasan hingga pengesahan.

"Tidak selayaknya PDI Perjuangan membuat langkah-langkah politik cuci tangan seakan-akan mereka tidak terlibat dalam proses politik ketika membahas UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di mana penentuan kenaikan tarif PPN dari 10 persen naik secara bertahap menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 nanti. Semuanya Tertuang dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 7 Oktober 2021," kata Misbakhun dalam keterangan kepada wartawan, Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.

Misbakhun mengatakan kebijakan PPN 12 persen yang kini bakal diterapkan di pemerintahan Prabowo Subianto merupakan konsekuensi dari pelaksanaan UU HPP tersebut. Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mempertanyakan inkonsistensi dari PDIP.

"Kalau saat ini ada upaya politik balik arah dari PDI Perjuangan dengan melakukan upaya penolakan itu berarti mereka mau 'tinggal glanggang colong playu'. Mereka terlibat dalam proses politik pembuatan UU itu," kata Misbakhun.

Misbakhun mengingatkan jika Ketua Panja RUU HPP ialah Dolfie OFP selaku politikus PDIP. Saat pertama kali terbentuk, panja itu bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Panja tersebut menjadi cikal bakal pengesahan UU HPP dan menjadi dasar hukum dari penerapan kebijakan PPN 12 persen.

"Sikap politik mencla-mencle PDI Perjuangan seperti ini harus diketahui oleh semua rakyat Indonesia banyak. Ketika berkuasa berkata apa, ketika tidak menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat. Berpolitiklah secara elegan," katanya.

Misbakhun mengaku turut menjadi anggota Panja RUU HPP saat itu. Dia mengatakan Fraksi Golkar menekankan penurunan tarif pajak UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

"Penurunan sebesar 0,5 persen itu setara dengan penurunan 50 persen. Ini adalah keberpihakan nyata Partai Golkar untuk masyarakat kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah," katanya.

Misbakhun mengatakan sikap partainya tetap konsisten untuk taat terhadap turunan UU HPP. Dia menyebutkan kebijakan PPN 12 persen yang harus diambil pemerintah merupakan sikap untuk tertib terhadap konstitusi.

"Sikap politik Partai Golkar sangat jelas, setelah UU HPP disetujui maka setiap UU harus dijalankan dalam rangka tertib bernegara dan berkonstitusi. Langkah Bapak Presiden Prabowo soal kenaikan PPN 12 persen jelas arahannya. Sesuai perintah UU HPP yaitu naik 12 persen untuk selected items hanya pada komponen barang yang selama ini terkena penjualan barang mewah," kata Misbakhun.

"Ini sebuah moderasi politik yang bijaksana dari Bapak Presiden Prabowo bahwa amanat UU tetap dijalankan dengan memperhatikan semua aspirasi masyarakat dan dunia usaha soal situasi ekonomi terkini yang memang membutuhkan banyak insentif dari negara," timpalnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI