Resmi Dibubarkan, Menkum Minta Mantan Anggota Jamaah Islamiyah Patuhi Hukum Indonesia
SinPo.id - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, meminta para mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal itu disampaikan Supratman usai menghadiri deklarasi pembubaran organisasi JI di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu, 21 Desember 2024.
"Sesuai isi deklarasi mereka, kami harap eks anggota Jamaah Islamiyah di wilayah Surakarta dan sekitarnya mematuhi aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Supratman.
Menurut Supratman, pembubaran ini merupakan peristiwa bersejarah. Karena itu, ia para bekas anggota JI untuk memperkokoh ideologi Pancasila, menciptakan kehidupan yang harmonis, serta menjauhkan diri dari tindakan anarkis.
"Tentunya Pemerintah Indonesia menantikan kontribusi positif mereka dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Bukan dengan tindakan-tindakan anarkis atau kekerasan," ucapnya.
Dia juga menceritakan bahwa deklarasi pembubaran JI di Surakarta dibacakan oleh eks anggota. Pembacaan deklarasi pembubaran ini menandai kembalinya mereka ke pangkuan NKRI.
Sebagai informasi, acara deklarasi pembubaran tersebut turut dihadiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Irjen Eddy Hartono, Kepala Densus 88 Anti Teror Irjen Sentor Prasetyo, serta Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Deklarasi ini merupakan rangkaian dari kegiatan serupa yang pertama kali dilakukan pada 30 Juni 2024 di Bogor, Jawa Barat.