Bermodus Pinjam Motor untuk Beli Galon, Pria di Tulungagung Gondol PCX

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 21 Desember 2024 | 16:26 WIB
Ilustrasi garis polisi (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi garis polisi (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Polsek Kedungwaru, Tulungagung menangkap pelaku penggelapan sepeda motor berinisial YDS (33). Dalam aksinya, pelaku meminjam motor korban untuk membeli air galon, namun tak kunjung dikembalikan.

Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang mengatakan, mulanya korban DS datang ke warkop mengendarai sepeda motor jenis Honda PCX, pada Rabu, 18 Desember 2024. Sekira 15 menit kemudian, pelaku datang dan meminjam sepeda motor korban.

“Pelaku meminjam motor korban dengan alasan akan digunakan untuk membeli galon air dan mengantar baju ke laundry," kata Nanang, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 21 Desember 2024

Karena merasa sudah kenal, kata Nanang, korban meminjamkan sepeda motor tersebut. Namun setelah ditunggu satu jam, pelaku tak kunjung kembali ke warkop.

“Selanjutnya korban meminjam sepeda motor pemilik warkop untuk mencari keberadaan pelaku di sekitar bantaran sungai, namun tidak menemukan. Merasa motornya dibawa kabur, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwaru," jelasnya.


Setelah dilakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pemilik warkop yang merupakan anggota TNI, polisi mendapat informasi terduga pelaku berada di Kabupaten Blitar. Dari informasi yang didapat, pelaku berada di sebuah tempat kos.

“Oleh pemilik warkop dan rekannya pelaku diamankan beserta barang bukti sepeda motor Honda PCX. Pelaku dibawa ke Polsek Kedungwaru guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya.

“Saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Polsek Kedungwaru, pelaku akan dijerat denganpasal 372 dan atau 378 KUH Pidana," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI