PENCURIAN COKLAT

Curi Coklat, Lansia di Karo Kepergok Warga yang Sedang Ronda

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 21 Desember 2024 | 15:53 WIB
Barang bukti coklat hasil curian (SinPo.id/ Humas Polri)
Barang bukti coklat hasil curian (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polsek Tigabinanga, Karo, Sumatera Utara mengamankan seorang pelaku pencurian buah coklat berinisial DS. Aksi pria 62 tahun itu diketahui oleh warga yang tengah ronda.

Kapolsek Tigabinanga Iptu Solo Bangun menjelaskan, pelaku melakukan aksinya pada Sabtu, 21 Desember 2024 sekira pukul 04.30 WIB. Pencurian terjadi di sebuah kebun coklat di Perladangan Paya Manuk, Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.

“Perbuatan pelaku diketahui masyarakat yang sedang melakukan ronda malam mencurigai keberadaan cahaya senter di ladang coklat milik korban," kata Solo dikutip dari laman resmi Polri.

Setelah mendekati lokasi, mereka mendapati buah coklat yang telah dipetik dan dimasukkan ke dalam karung plastik. Sementara pelaku mencoba melarikan diri dan berhasil diamankan warga beserta dengan dua karung berisi buah coklat.

“Setelah kejadian tersebut, kami menerima informasi dari Kepala Desa Pergendangen, dan langsung menurunkan personel guna menangani situasi dan memastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur," jelasnya.

Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tigabinanga.

“Pelaku dalam proses penyidilan sesuai pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," ucap dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI