Menaker Pastikan PPN 12 Persen Berpihak pada Pekerja

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 21 Desember 2024 | 11:52 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (SinPo.id/dok. Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (SinPo.id/dok. Kemnaker)

SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli memastikan, penerapan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan mengabaikan pelindungan pekerja/buruh, terutama sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Menurut Yassierli, setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, pastinya akan selalu mengedepankan keberpihakan pada pekerja. 

"Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh," kata Yassierli dalam keterangannya, Sabtu, 21 Desember. 

Karena itu, lanjut Yassierli, pemerintah telah menyiapkan berbagai program mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh. Sejumlah program yang diberikan pemerintah, seperti memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

Kemudian, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50 persen selama enam bulan, guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.

Selanjutnya, menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK, yang meliputi manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.

"Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka," tegas Yassierli.

Yassierli menilai, kebijakan ini merupakan strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. Pemerintah akan selalu berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan pelindungan sosial. Sehingga dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Kenaikan PPN adalah bagian dari kebijakan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mengusung prinsip keadilan. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI