KPK: Korupsi di PTPP Rugikan Negara Hingga Rp 80 Miliar

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 20 Desember 2024 | 18:35 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Sinpo.id)
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Sinpo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan Tbk (Persero) atau PTPP.

Kali ini, KPK Menyebut kasus tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp80 miliar. 

"Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat, 20 Desember 2024.

Tessa menjelaskan kasus dugaan korupsi ini terkait dengan sejumlah proyek di Divisi Engineering Procurement Construction (EPC) PTPP periode 2022-2023. 

Sejalan dengan temuan itu, KPK pun menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus ini pada 9 Desember 2024 lalu.

Seiring dengan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum membeberkan identitas kedua orang tersebut. 

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," tegas Tessa. 

Dalam mengusut kasus ini, KPK pun mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan untuk memastikan keduanya berada di Indonesia saat tim penyidik memanggil untuk memeriksa mereka.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI