Terima SK Kemenkum, JK: Dualisme PMI Sudah Berakhir

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 20 Desember 2024 | 13:25 WIB
JK melantik kepengurusan PMI Pusat periode 2024-2029. (SinPo.id/Tio)
JK melantik kepengurusan PMI Pusat periode 2024-2029. (SinPo.id/Tio)

SinPo.id - Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) menegaskan, saat ini sudah tidak ada lagi dualisme dituduh PMI. Sebab, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah mengeluarkan keputusan bahwa PMI dibawah kepemimpinannya adalah yang sah, bukan kubu Agung Laksono. 

"Tidak ada disebut dualisme dan PMI tandingan karena pertandingan sudah berakhir," kata JK dalam pelantikan Pengurus Pusat PMI Periode 2024-2029 di Markas PMI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2024 

JK menjelaskan, surat keputusan dari Kemenkum yang mengakui susunan kepengurusan serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI dibawah kepemimpinannya, nanti akan dicatat dalam sistem administrasi hukum. 

Mantan Wakil Presiden ini lantas menyarankan JK pengurus PMI tandingan yang diprakarsai Agung Laksono untuk membentuk organisasi sosial lain. Namun, tidak boleh memakai nama PMI. 

"Kepada teman-teman yang ada di sana saya imbau bikin lembaga organisasi sosial lainnya untuk tangani bencana. Dan itu boleh-boleh saja selama tidak gunakan nama PMI. Karena yang diakui negara cuma 1 versi," ucapnya. 

Diketahui, Menkum Supratman Andi Agtas resmi mengakui Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah kepemimpinan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla. Hal itu ditetapkan setelah dilakukan kajian berdasarkan AD/ART. 

"Menyerahkan balasan surat yang diajukan pengurus PMI di bawah kepemimpinan Bapak Jusuf Kalla sekaligus memberikan jawaban bahwa Pemerintah melalui Kementerian Hukum menerbitkan balasan surat yang pada intinya sesuai setelah dilakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari Palang Merah Indonesia, maka Kementerian Hukum memberikan pengakuan atas AD/ART sekaligus pengurus baru Palang Merah Indonesia dibawah kepemimpinan Bapak Jusuf Kalla," kata Supratman saat menyerahkan balasan surat ke JK secara langsung di Gedung Sekjen Kemenkum, Kuningan, Jakarta, Jumat pagi. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI