Polisi Tingkatkan Dugaan Korupsi di Komdigi ke Penyidikan
SinPo.id - Polda Metro Jaya meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke tahap penyidikan. Kasus tersebut naik penyidikan pada Kamis, 12 Desember 2024.
"Sudah naik sidik kasus dugaan korupsi judi online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 20 Desember 2024.
Ade menuturkan, pihaknya telah memeriksa total 26 saksi. 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai komdigi. Dari pemeriksaan itu ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi," ujarnya.
Adapun sangkaannya, polisi menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13, Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP dan dan Pasal 64 KUHP.