Anggota DPR Sambut Baik Rencana Prabowo Beri Amnesti untuk Sejumlah Narapidana

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 20 Desember 2024 | 09:21 WIB
Presiden Prabowo Subianto. (SinPo.id/BPMI Setpres)
Presiden Prabowo Subianto. (SinPo.id/BPMI Setpres)

SinPo.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Muslim Ayub, menyambut baik rencana Presiden Prabowo yang mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan HAM dalam memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana (napi)

"Saya menyambut baik rencana Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana," kata Muslim, dalam keterangan persnya, dikutip Jumat 20 Desember 2024.

Ia menilai amnesti dapat menjadi kesempatan kedua bagi napi untuk menata kembali hidupnya dan memastikan tak terulang melakukan tindak pidana. Namun diharapkan presiden dapat lebih selektif dalam memberikan amnesti kepada 44 ribu napi di Indonesia.

Karena menurutnya amnesti tidak berhak diberikan kepada pelaku korupsi, narkoba berskala besar, dan tindak pidana berat lainnya. Sehingga hendaknya diutamakan bagi napi lanjut usia, mengidap penyakit kronis, dan tidak membahayakan masyarakat.

"Kebijakan ini harus dilaksanakan secara hati-hati, memastikan bahwa yang menerima amnesti benar-benar memenuhi kriteria yang ditentukan," tuturnya.

"Serta tidak melibatkan pelaku kejahatan berat seperti korupsi, narkotika skala besar, atau tindak pidana yang merugikan negara. Kriteria narapidana yang menerima amnesti harus jelas dan transparan," kata Muslim menambahkan

Selain itu, amnesti harus mempertimbangkan konsepsi keadilan bagi korban kejahatan, sehingga tidak disalahgunakan sebagai jalan pintas meringankan hukuman pelaku tindak pidana berat.

“Memastikan bahwa langkah ini tidak disalahgunakan sebagai jalan pintas untuk meringankan hukuman bagi pelaku tindak pidana berat," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI