TENDER CISEM 2

Kasus Tender Cisem 2, KPPU Panggil Eks Menteri ESDM Arifin Tasrif

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 19 Desember 2024 | 20:28 WIB
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif (SinPo.id/ Ashar)
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pada Rabu kemarin, memanggil mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Arifin Tasrif, sebagai saksi kasus dugaan persekongkolan tender pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun 

pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur). Proyek Cisem Tahap 2 ini dilaksanakan Kementerian ESDM pada tahun 2024.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, dalam proses penyelidikan oleh investigator, Arifin hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM periode 2019-2024 yang menjabat pada saat tender berlangsung.

"Kami meminta semua pihak untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan KPPU dan menyerahkan alat bukti yang diperlukan. Bagi yang menolak, dapat dilakukan penyidikan dan diancam pidana denda atau pidana kurungan paling lama satu tahun sebagai pengganti pidana denda," kata Deswin dalam keterangannya, Kamis, 19 Desember 2024. 

Deswin menjelaskan, saat ini KPPU sedang melaksanakan penyelidikan atas laporan  berkaitan dugaan persekongkolan tender pembangunan Pipa Transmisi Gas Cisem Tahap 2 yang didanai oleh APBN secara Multi Years Contract dengan nilai pagu tender mendekati Rp 3 triliun.

Tender yang diumumkan pada 23 April 2024 tersebut meliputi berbagai pekerjaan seperti pembuatan rancangan rinci, pengadaan material/komponen, manufaktur dan pabrikasi material/komponen, konstruksi dan instalasi jaringan pipa gas +245 km dan instalasi termasuk pembangunan stasiun/instalasi metering dan uji commissioning.

Instalasi baja karbon berdiameter 20 inchi tersebut bertujuan untuk mentransmisikan gas alam dengan kapasitas 183 MMscfd dari Batang ke Kandang Haur Timur. 

Tender pembangunan pipa gas bumi tersebut dimenangkan oleh KSO PT Timas Suplindo–PT Pratiwi Putri Sulung yang diumumkan pada tanggal 14 Juli 2024.

Deswin menerangkan, tender tersebut dilaporkan terindikasi memuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

Karenanya, sejak 4 September 2024, KPPU mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut dan mengagendakan berbagai panggilan guna mengumpulkan minimal dua jenis alat bukti.

"Panggilan penyelidikan tersebut antara lain dialamatkan ke berbagai pihak terkait, termasuk mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif. Dalam waktu dekat, KPPU juga akan meminta keterangan kepada pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tender tersebut," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI