Anak Juragan Roti Arogan
George Sugama Halim menganiaya hingga menghina buruh dengan sebutan orang miskin, sebelumnya ia mengaku kebal hukum
SinPo.id - Sejumlah anggota komisi III DPR RI di Senayan tercengang saat menyaksikan video menampilkan ulah kekerasan George Sugama Halim, anak juragan toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Tayangan video itu menunjukkan George marah kemudian melempar sejumlah benda ke Dwi Ayu Darmawati, hingga menimbulkan luka dan berdarah.
Video yang ditayangkan saat rapat Komisi III, 17 Desember 2024 itu menyebutkan George belum ditetapkan sebagai tersangka meski telah menganiaya korban hingga terluka. Menurut keterangan Dwi, video kekerasan yang sempat viral itu bukan pertama kalinya dialami oleh dirinya maunpun pekerja di rumah orang tua George. George juga pernah menganiaya pada waktu lain saat buruh sedang bekerja. Selain penganiayaan, George juga kekerasan verbal termasuk ke semua buruh di rumahnya.
“Kejadian itu berulang sebelum bulan September, sering juga ke karyawan lain dengan kekerasan verbal, dia mengaku kebal hukum,” ujar Dwi Ayu saat mendapat kesempatan berbicara di hadapan komisi III DPR RI.
Belakangan George Sugama ditangkap polisi setelah lama kasusnya diabaikan. Polres Jakarta timur memberikan keterangan penengakapan George pada Senin, 16 Desember 2024 lalu setelah pinyidik melayangkan surat pemanggilan.
"Kami mengirim surat panggilan kepada terlapor dengan statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Menurut Nicolas, surat panggilan yang dikirim ke kediamannya George itu tidak mendapat respon lantaran terlapor tidak berada di Jakarta. Meski kedua orang tua terlapor memberi tahu penyidik, anaknya sedang berada di salah satu hotel di Sukabumi.
Berbekal keterangan orang tua terlapor, tim dari Polda Metro Jaya berangkat ke Sukabumi dan berhasil menangkap pelaku yang sedang beristirahat si Hotel Anugerah. "Permintaan dari keluarganya, penyidik menjemput keluarga dan bersama saudara terlapor di Hotel Anugerah di Sukabumi," ujar Nicolas menjelaskan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik telah menetapkan George Sugama Halim. "Sudah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan pegawainya. Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan tersangka," kata Ade.
George dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal pidana lima tahun penjara.
Perjuangan Si Papa Mencari Keadilan
Usai kejadian penganiayaan 17 Oktober silam, Dwi melaporkan ke Polsek Rawamangun, namun tak tak bisa ditangani dengan alasan kejadian di wilayah Cakung. Dwi pun akhirnya lapor ke Polsek Cakung dan disarankan lapor langsung ke Polres Jakarta Timur di Jatinegara dilanjutkan visum.
Saat proses itu Dwi mengaku didatangi pengacara yang awalnya mengaku dari LBH dan utusan Polda Metro Jaya. Namun belakangan pengacara itu utusan bosnya orang tua George. “Pengacara itu mengaku saat pertemuan di Polres,” ujar Dwi.
Merasa janggal dengan pengacara yang hendak mendampingi, Dwi akhirnya ganti pengacara. Sialnya pengacara pengganti itu sikapnya tak jauh beda, tak serius bahkan selalu minta uang. “Sampai mama saya jual motor satu satunya buat biaya membayar pengacara itu,” kata Dwi menjelaskan.
Anehnya usai diberi uang dari jual motor justru pengacara tak bisa dihubungi, bahkan kasus kekerasan yang ia laporkan pun tak kunjung diproses. Namun Dwi beruntung akhirnya mendapat pengacara secara gratis atau probono. Bahkan kasus yang ia alami menjadi perhatian hingga ia diberi pekerjaan dan beasiswa kuliah di salah satu perguruan tinggi Jakarta.
Pengacara Dwi Ayu, Jaenudin mengatakan, kasus yang dalami klienya itu meprihatinkan karena tak hanya kasus hukum tapi moral. “Selain kekerasan juga penghinaan. Apakah seperti itu di negeri ini,” ujar Jaenudin.
Jaenudin mengaku telah menerima kuasa tanggal 15 Desember 2024. Sedangkan kejadian 17 Oktober 2024. Dwi yang menjadi korban George justru diterlantarkan pengacaranya sebelumnya.
“Berdasarkan keterangan yang ada proses tak ada kendala. Proses jadi terkendala karena pengacara lama penyebabnya, hingga sekarang hilang,” kata Jaenal menjelaskan.
**
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly minta maaf terkait penanganan kasus penganiayaan buruh roti yang terkesan lambat. Menurut Nicolas keterlambatan dalam proses penanganan kasus itu tanpa disengaja karena ada hal-hal nonteknis yang menjadi penyebab.
"Kami selaku penyidik kami mohon maaf atau keterlambatan proses penyidikan ini," kata Nicolas usai audiensi dengan Komisi III DPR, selasa 17 Desember 2024. "Bukan karena keinginan kami, tapi ada juga hal-hal nonteknis yang kami hadapi," ujar Nicolas.
Ia menjamin proses hukum kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu oleh anak juragan roti masih terus berjalan. Nicolas menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap George.
"Ya, dipastikan kami perlakukan tersangka selayaknya tersangka lain," kata Nicolas menambahkan.
Menurut Nicolas, saat ini George sudah tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jaktim, polisi juga akan memeriksa kejiwaan George dengan alasan tersangka disebut-sebut mengalami keterbelakangan Intelligent Quotient (IQ) dan Emotional Quotient (EQ).
"Pemeriksaan lanjutan itu yaitu psikologi tersangka. Akan dilakukan oleh ahli," katanya.
Penjelasan Nicolas itu mengacu temuan George saat ditangkap di Sukabumi lantaran hendak pengobatan tradisional terhadap penyakit yang dideritanya.
"Informasi yang kami dapati ada pengobatan tradisional yang didatangi pelaku di Sukabumi, karena sedikit kelainan gitu,"katanya.
Namun pernyataan Nicolas dibantah Dwi Ayu yang mengatakan tersangka George sehari-hari sering ikut rapat. "Setahu saya dia normal aja sih, soalnya dia juga meeting-meeting sama orang. Dia juga kepala toko di Kelapa Gading," kata Dwi Ayu.
Usaha Roti Orang Tua George Juga Nunggak Upah
Selain medapat kekerasan Dwi Ayu dan para pekerja di usaha roti orang tua George Sugama juga tak menerima upah seperti wajarnya. Bahkan ada yang nunggak tiga bulan. “Terkait gaji, gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan jadi kepada pihak perusahaan ini pemilik bos roti ini tolong dibayarkan,” kata pengacara Dwi Ayu, Jaenudin.
Menurut Jaenudin, hal itu akan menjadi perkara baru di luar perkara penganiayaan yang dilakukan George yang sedang bergulir, yakni persoalan ketenagakerjaan. Berdasarkan kesaksian Ayu juga menyebutkan gaji yang belum dibayarkan untuk bulan Oktober 2024 sejumlah Rp2,1 juta. Jaenudin juga mengatakan ada karyawan lain yang mengalami penunggakan gaji bahkan sampai tiga bulan.
“Ada beberapa karyawan yang lain tunggakan tiga bulan,” kata Jaenudin menambahkan.
Toko roti milik orang tua George sering menunggak pembayaran gaji sebelum kejadian kekerasan fisik pertengahan Oktober lalu. (*)