Polres Jaktim Minta Maaf, Akui Lambatnya Tangani Kasus Anak Bos Toko Roti
SinPo.id - Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Kombes Nicolas Ary Lilipaly akhirnya meminta maaf kepada masyarakat karena merasa lamban menangani kasus anak bos toko roti Cakung yang saat ini sudah resmi dilakukan penahanan.
"Kami mohon maaf, memang dalam penanganannya terkesan lambat atau lama," kata Nicolas kepada wartawan, Kamis, 19 Desember 2024.
Nicolas akui, lambatnya penanganan kasus tersebut lantaran adanya Standar Operasional Presedur (SOP) yang harus dilalui. SOP itu mengacu kepada KUHAP, Perkap No 6 Tahun 2019 dan Perkabareskrim No 1 Tahun 2022.
"Kami mengakui karena adanya Standar Operasional Presedur (SOP) dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang harus kita lalui dan tidak boleh kita abaikan," ujarnya.
Kendala lain, kata Nicolas, karena adanya kesulitan pemeriksaan saksi-saksi yang kuat. Hal itulah yang membuat molornya penanganan kasus tersebut.
"Para saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga jadwal pemeriksaan pun molor," tuturnya.
Diketahui, polisi berhasil menangkap anak bos roti bernama George Sugama Halim alias GSH yang melakukan penganiayan terhadap karyawannya berinisial DAD (19). Pelaku GSH ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi pada Minggu malam, 15 Desember 2024.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun penjara.