Kantor Disbud DKI Digeledah Kejati, DPRD: Harus Kita Hormati

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:13 WIB
Penyidik Kejati menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. (SinPo.id/dok. Kejati Jakarta)
Penyidik Kejati menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. (SinPo.id/dok. Kejati Jakarta)

SinPo.id - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin, meminta semua pihak untuk menghormati langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta yang melakukan penggeledahan kantor Dinas Kebudayaan (Disbud), terkait dugaan korupsi anggaran tahun 2023, yang merugikan negara senilai  Rp 150 miliar  

"Baiknya kita hormati dan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik," kata Masyusin kepada wartawan, Kamis, 19 Desember 2024. 

Masyusin mengatakan, Komisi E sebagai mitra kerja Disbud, menghargai dan menghormati pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati. Terlebih, status hukum ini sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya, ada pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Masyusin juga mendorong Inspektorat Pemprov DKI untuk terus mendalami kasus tersebut, terlebih dari hasil investigasi ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan.

"Informasi yang kami terima, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta juga masih menghitung besaran kerugian daerah dari kegiatan tahun anggaran 2023. Semoga kasus ini bisa segera 'clear'(jelas) dan masalah seperti ini tidak terulang di organisasi perangkat daerah (OPD) lain," katanya.

Disisi lain, Masyusin mengapresiasi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi yang bergerak cepat mengambil sikap menonaktifkan Kadisbud Iwan Henry Wardhana. Hal ini untuk mempermudah pemeriksaan penyidik.

Untuk Iwan, Masyusin meminta agar bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan sejujur-jujurnya kepada penyidik. 

"Langkah cepat Pj Gubernur perlu diapresiasi. Karena kepekaan bagi seorang pemimpin memang diperlukan. Jadi, ketika ada anak buahnya terseret hukum, tentu harus dinonaktifkan terlebih dahulu," tukasnya. 

Sebelumnya, Kejati DKI melakukan penggeledahan di lima tempat berkaitan kasus penyimpangan dana tersebut yakni Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI  Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan; Kantor EO GR-PRO di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan.

Kemudian, rumah tinggal Jalan H. Raisan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, rumah tinggal Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur dan rumah tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penggeledahan ini dilakukan atas dugaan adanya kerugian yang mencapai Rp150 miliar lebih berdasarkan dari nilai kegiatan pada dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

Kini, pihak Kejati telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan sesuai surat perintah nomor PRINT- 5071/M.1 /Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.

"Nilai kegiatannya Rp150 miliar lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit oleh BPKP/BPK," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI