DUGAAN KORUPSI FIRLI BAHURI

Nawawi Minta KPK Ambil Alih Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

Laporan: david
Rabu, 18 Desember 2024 | 15:37 WIB
Ketua KPK, Nawawi Pomolango (SinPo.id/David)
Ketua KPK, Nawawi Pomolango (SinPo.id/David)

SinPo.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta lembaganya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Permintaan itu disampaikan Nawawi langsung kepada Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko dalam agenda 'konferensi pers catatan akhir tahun' di Kantor KPK pada Selasa, 17 Desember 2024.

"Kami pernah menyampaikan, itu memang himbauan kami kepada Deputi Korsup. Deputi Korsup mana nih? Kebetulan beliau ini seangkatan dengan Pak Firli, seangkatan sama Pak Karyoto (Kapolda Metro Jaya) juga ya Pak. Ini Irjen Pol Didik Agung," kata Nawawi dikutip Rabu, 18 Desember 2024.

Nawawi menjelaskan KPK diberikan mandat Undang-undang (UU) untuk mensupervisi kasus-kasus korupsi mangkrak yang ditangani aparat penegak hukum (APH) lain.

"Kami minta itu untuk coba dilakukan koordinasi supervisi perkara pak ketua yang lama itu (Firli Bahuri). Karena pasal yang disangkakan antara lain itu pasal mengenai pemerasan. Jadi dugaan tindak pidana korupsi," ujar Nawawi.

"Kami telah memintakan itu Deputi Korsum untuk lakukan tidak ujug-ujug langsung supervisi. Kami minta untuk melakukan koordinasi," tambahnya.

Nawawi menilai hal itu penting dilakukan agar ada kepastian terkait kasus dugaan korupsi Firli di Polda Metro Jaya sudah berusia satu tahun.

"Melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegah hukum lain yang antara lain itu berlarut-larut tanpa kejelasan," pungkas Nawawi.

Untuk diketahui, Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Hanya saja, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum dilakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Berkas perkara kasus tersebut tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa lantaran masih banyak kekurangan yang belum dilengkapi penyidik.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI