Polisi Tangkap Tujuh Sindikat TPPO ke Kamboja
SinPo.id - Polda Metro Jaya meringkus tujuh pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjanjikan para korban bekerja sebagai admin online shop di negara Kamboja.
"Ada tujuh orang kita amankan terkait kasus tindak pidana perdagangan orang," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Selasa, 17 Desember 2024.
Menurut Rovan, para korban dijanjikan gaji yang menggiurkan. Selain itu, semua dokumen para korban juga diurus dari mulai keberangkatan hingga sampai di Phnom Penh, Kamboja.
"Para korban tertarik karena dibantu proses dari awal sampai dengan keberangkatan," tuturnya.
Sesampainya di Komboja, pekerjaan yang dijanjikan itu malah tidak sesua dengan apa yang mereka harapkan. Bahkan sebagian di antara mereka mendapat penyiksaan.
"Korban tidak dipekerjakan sebagaimana perjanjian awal. Beberapa korban bahkan mendapatkan penyiksaan selama bekerja di sana," tuturnya.
Selanjutnya kasus tersebut terungkap usai beberapa korban mengadu ke pihak KBRI Kamboja terhadap apa yang mereka alami.
"Tentunya dengan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia yang ada di Kamboja untuk bisa mengungkap kasus itu," ujarnya.