Tersangka Pencurian di Kutai Kartanegara Ditangkap Berkat Jejak Digital
SinPo.id - Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, pada Kamis 13 Desember 2024. Tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah NO (20), warga Desa Hambau.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada Minggu 24 November 2024 sekitar pukul 06.00 WITA. Korban, R (55), mendapati rumahnya dibobol saat ia sedang berada di kebun. Sesampainya di rumah, korban menemukan jendela rumahnya terbuka dan beberapa barang hilang, seperti satu unit televisi, satu unit smartphone, dan dua unit celengan dengan total kerugian mencapai Rp 4,4 juta.
Barang Bukti Ditemukan Lewat Jejak Digital
Meski sebagian barang bukti, seperti televisi, telah ditemukan dan dikembalikan kepada korban, kasus ini baru terungkap setelah seseorang memajang smartphone milik korban di kanal Facebook untuk dijual. Setelah diselidiki, polisi menemukan bahwa orang yang mencoba menjual smartphone itu mendapatkan barang tersebut dari tersangka, yang menggadaikannya seharga Rp 250 ribu.
Berbekal informasi tersebut, polisi segera melacak dan berhasil menangkap tersangka NO, yang kini berada di sel tahanan Mapolsek Kembang Janggut.
Tersangka Terancam Hukuman Penjara
Tersangka NO dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang turut memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.
Kapolsek Pujito menegaskan komitmen Polsek Kembang Janggut untuk menjaga keamanan di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal.