Polisi Grebek Gudang Pengoplosan Elpiji Subsidi di Sukabumi

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 17 Desember 2024 | 04:37 WIB
Elpiji
Elpiji

SinPo.id -  Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas subsidi dengan modus mengoplos elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung elpiji 12 kg nonsubsidi. Aksi ilegal ini dilakukan di sebuah gudang di Kampung Cikujang, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Penggerebekan dan Modus Operandi
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menggerebek gudang tersebut pada Selasa 10 Desember 2024.

"Pelaku memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan regulator khusus. Elpiji nonsubsidi hasil oplosan ini kemudian dijual ke konsumen seharga Rp235 ribu per tabung," ujar AKBP Rita di Sukabumi, Senin 16 Desember 2024.

Praktik pengoplosan ini telah berlangsung selama enam bulan, dengan keuntungan harian mencapai Rp11,7 juta. Selama beroperasi, pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dan merugikan negara sekitar Rp2,1 miliar.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi lima orang pelaku yang terlibat, terdiri dari:

1. Pemilik gudang sekaligus otak dari pengoplosan.

2. Pengelola gudang.

3. Tiga karyawan gudang.

"Pemilik gudang telah menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pencarian," tambah Kapolres.

Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa:

354 tabung elpiji kosong ukuran 3 kg.

131 tabung elpiji kosong ukuran 12 kg.

2 tabung elpiji kosong ukuran 50 kg.

Ratusan tutup segel, karet tabung gas, regulator, timbangan, dan peralatan lainnya.

Dua unit mobil bak terbuka.

Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah warga mencurigai aktivitas di gudang tersebut.

"Mobil bak terbuka sering terlihat masuk dengan tabung elpiji 3 kg berisi, tetapi keluar dalam keadaan kosong," ujar AKP Bagus.

Selain merugikan negara, konsumen juga dirugikan karena tabung elpiji 12 kg hasil oplosan tidak penuh, hanya berisi sekitar 9-10 kg gas.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI